KEPRI TERKINI
12 Warga Binaan Batam Bebas Setelah Terima Remisi Idul Fitri, Berikut Rincian Datanya!
Kanwil Kemenkumham merinci ribuan warga binaan mendapat remisi Idul Fitri 1443 H. Belasan dari mereka langsung bebas setelah mendapat remisi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 2.927 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dari keseluruhan narapidana tersebut, sebanyak 12 di antaranya langsung bebas.
Satu narapidana yang bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Batam.
Sementara 11 lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Batam.
"Ada 12 orang yang langsung bebas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan, Dwinastiti melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Kamis (5/5/2022).
Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri yakni 332 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang.
Baca juga: Kemenkumham Kepri Sampaikan 2.927 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri
Baca juga: 12 Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran 2022
Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.
Selanjutnya 129 narapidana dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Lalu Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.
Kemenkumham sebelumnya menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Diantara syarat-syaratnya adalah narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Baca juga: DAPAT Remisi Idul Fitri 2 Bulan, Narapidana Narkotika Lapas Tanjungpinang: Saya Senang, 3 Tahun Lagi
Baca juga: 16 Warga Binaan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Terima Remisi Natal
Untuk besaran remisi atau pemotongan masa tahanan yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalankan oleh narapidana.