Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Humas Kemenaker/Shutterstock
Ilustrasi - Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022 

Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.

5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari

Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.

Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Klaim tetap bisa diajukan meski ada tunggakan pembayaran iuran

Sesuai aturan baru pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Dilansir dari kompas.com, adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Sempat diprotes

Sebelumnya, protes yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, yang membuat BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana, dalam aturan terbarunya Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengubah kebijakan, dan membolehkan pencairan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Baca juga: Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved