Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya dan sempat memicu reaksi buruh/pekerja di Indonesia.
Adapun poin-poin dalam aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Baca juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Baca juga: Nasib Terbaru Pencairan JHT, Diprotes Buruh se-Indonesia & Menaker Ditantang Debat oleh Hotman Paris
3. Syarat pencairan lebih sederhana
Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.
Adapun persyaratan dokumen yang semula dibutuhkan 4 dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital
Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari
Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Klaim tetap bisa diajukan meski ada tunggakan pembayaran iuran
Sesuai aturan baru pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Dilansir dari kompas.com, adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS
Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
Sempat diprotes
Sebelumnya, protes yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, yang membuat BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan aturan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana, dalam aturan terbarunya Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengubah kebijakan, dan membolehkan pencairan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Baca juga: Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)