TANJUNGPINANG TERKINI
2 Pelajar Layaknya Suami Istri Dalam Kamar, Aksi Tak Pantas Tepergok Ayah Perempuan
Ayah perempuan melihat sendiri putrinya bersama seorang pria yang bukan muhrimnya berduaan dalam kamar.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang remaja berinsial Re (18) ini jelas tidak untuk ditiru.
Ia nekat berbuat hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial L (17) di rumah perempuan itu.
Lokasinya di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hubungan terlarang ini pun sudah terjadi sejak 28 April 2022.
Keduanya sama-sama masih berstatus pelajar.
Kejadian ini berawal ketika ayah si perempuan, Hasmi hendak membangunkan putrinya dari kamar sekira pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Anak Doktrin Sesat 12 Korbannya, Rekam Jejak Kriminalnya Mengerikan
Baca juga: KRONOLOGIS 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas Tanpa Ada Belas Kasihan
Sang ayah semakin curiga karena tidak ada respon dari putrinya dari balik kamar.
Apalagi setelah pintu tidak bisa terbuka.
Hasmi kemudian inisiatif mendobrak pintu kamar tempat putrinya tidur.
Fakta pilu itu pun terlihat jelas dari mata Hasmi.
Putrinya bersama Re sedang tidur berduaan dalam kamar.
Mendapati hal itu, Hasmi meminta Re untuk keluar dari rumahnya.
Tak sampai di sana, ayah L menemukan alat kontrasepsi di bawah tempat tidur putrinya saat membersihkan kamar pada Rabu (11/5).
Bagai petir di siang bolong, Hasmi pun mencoba memberanikan diri menanyakan hal ini kepada putrinya itu.
Dugaannya ternyata tak meleset.
Putri yang amat disayanginya sejak kecil itu telah disetubuhi oleh Re.
Baca juga: Usai Lebaran 2022, Polres Bintan Buka Gerai Vaksin Lagi di Sejumlah Lokasi
Baca juga: Peringatan Hardiknas 2022 di Tanjungpinang, Rahma Ajak Dunia Pendidikan Bangkit
Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, istri Hasmi, Jamilah membuat laporan ke polisi.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang yang menerima laporan polisi ini langsung bergerak.
Hasilnya tersangka Re dibekuk di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).
"Adapun modus yang dilakukan tersangka ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).
Tersangka pun mengakui hubungan terlarang itu.
Ia pun kini berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang