BATAM TERKINI
Batam Satu-Satunya Daerah Provinsi Kepri Masuk Top 51 Pengelola Aduan Pelayanan Publik Terbaik
Hanya Kota Batam, daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk top 51 pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam, menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Penghargaan itu ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dapat diakses website http://batam.lapor.go.id atau www.lapor.go.id.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menekankan, pihaknya terus berinovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan upaya yang sudah dilakukan, sejumlah penghargaan sudah diterima.
“Alhamdulillah, ini menjadi penyemangat untuk Batam agar lebih baik lagi ke depan,” tegas Rudi.
Baca juga: Jadwal Pesawat & Harga Tiket dari Hang Nadim Batam Hari Sabtu 14 Mei 2022 ke Berbagai Kota Indonesia
Baca juga: Ombudsman Perwakilan Kepri Sidak PLTU Tanjung Kasam, Buntut Pemadaman Listrik Batam
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai.
“Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini,” ujar Diah.
Peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP.
Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.
Lebih lanjut Diah menjelaskan 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara. Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan.
Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Baca juga: Bapemperda DPRD Batam Minta Extra Time Selesaikan Ranperda Kampung Tua
Baca juga: DPRD Batam Minta OPD Putar Otak Dorong Besaran Dana Insentif Daerah oleh Pemerintah Pusat
Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Diah.
Seperti diketahui, Penerima Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik ini telah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.