BATAM TERKINI
KRONOLOGIS TNI AU Tindak Pesawat Sipil Asing Usik Langit Indonesia
Berikut kronologis TNI AU tindak pesawat sipil asing yang mengusik langit dan kedaulatan Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menindak pesawat sipil asing yang mengusik langit Indonesia.
Pesawat sipil bernama Diamond dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu dipaksa mendarat darurat di Bandara Udara Hang Nadim Batam.
Pesawat pabrikan asal Austria ini berhasil didaratkan di landasan pacu Bandara Udara Hang Nadim Batam pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 12.47 WIB.
Perintah pendaratan pesawat ini langsung dari Panglima Komando Operasi Udara (Pangkootpsud) I lantaran memasuki teritori udara langit Kepri tanpa izin.
Menurut keterangan Kadisops Lanud Hang Nadim, Mayor TNI Lek Wardoyo pendaratan pesawat tersebut dilakukan dengan tepat.
Pengawalan pendaratan pesawat memasuki apron Bandara Udara Hang Nadim langsung ia pimpin.
Baca juga: TNI AU Ambil Tindakan Tegas, Pesawat Asing Masuk Kepulauan Riau Tanpa Izin
Baca juga: Bukti Tak Cukup, TNI AL Lepas MT World Progress, Angkut Turunan CPO Tujuan India
Wardoyo mengatakan awal mula mendapat perintah dari pimpinan, ia langsung dengan cepat dan sigap menggelar pasukan Hanlan.
“Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan atas petunjuk Pangkootpsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI akan didaratkan di Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Wardoyo, Sabtu (14/5/2022).
Atas perintah via telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
Sebelum pesawat mendarat, kata Wardoyo komunikasi satuan radar lewat ATC dilangsungkan dengan pilot pesawat asing tersebut. Dalam komunikasi itu, terjadi komunikasi yang alot.
Dari komunikasi radar, pilot sempat diperintahkan untuk putar balik haluan ke bandara Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.
Namun pilot pesawat asing itu membalas komunikasi radar bahwa pihaknya tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM.
Hal itu dikwatirkan pantaran bahan bakar tidak mencukupi.
Tak ada alternatif lain, pesawat itu pun diperintahkan mendarat darurat di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Mayor Lek Wardoyo.
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Danlantamal IV Tanjungpinang yang Baru Laksma TNI Kemas M. Ikhwan Madani
Baca juga: Sempat Buat Heboh Warga, Pesawat Tempur F-16 TNI AU Bermanuver di Langit Batam
Wardoyo menyebutkan jalur penerbangan udara langit internasional saat ini masih di kelolah FIR Singapura.
Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.
Jadi, kata Wardoyo semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) Malaysia menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (booster).
Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.
"Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan," ujar Mayor wardoyo.
Pesawat diterbangkan oleh pilot berkebangsaan Inggris bernama MJT dan Copilot TVB (Inggris) serta CMP (Crew).
Pelanggaran pesawat terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Mendapat laporan, TNI AU langsung menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi, namun pesawat ini tak sempat diterjunkan karena pesawat asing sudah kooperatif.
Baca juga: Anak Sopir Truk Lulus Jadi Penerbang TNI AU, Candra: Kami Bukan Siapa-siapa
Baca juga: Kunjungi Pulau Sekatung, Bupati Natuna Semangati Prajurit TNI yang Bertugas
Atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pendaratan dikawal langsung personel TNI AU Lanud Hang Nadim dan dipandu langsung Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara pesawat menuju apron.
Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh
Imigrasi Bandara.
Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa.
Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).
Sampai saat ini Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Saat ini pesawat berada di apron Bandara Hang Nadim Batam.
Untuk awaknya, diamankan di save house Bandara Udara Hang Nadim.
Mereka terancam dikenakan denda sebesar 5 Milliar Rupiah, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang penerbangan tanpa izin.
Tiga awaknya berkebangsaan Inggris, yakni MJT sebagai pilot dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew).
Baca juga: KSAD Ambil Kebijakan, Mimpi Hens Songjanan Jadi TNI Bakal Terwujud, Berikut Kisahnya!
Baca juga: Warga Sakura Garden Batam Serbu Vaksinasi Booster yang Digelar TNI AL
Pesawat DA62 merupakan jenis pesawat ringan, pesawat ini berkemampuan melaksanakan patroli baik di atas lautan maupun di atas daratan.
Pesawat dilengkapi radar Gabbiano Ultra-Light TS dan sistem elektro-optik/infra merah (EO/IR) yang telah diintegrasikan dengan sistem misi ATOS (Airborne Tactical Observation and Surveillance).
DA62 dengan bobot terbang maksimal (MTOW) 2.300 kg dapat terbang hingga 8 jam lamanya. Untuk versi angkut penumpang, DA62 berkapasitas 7 kursi termasuk satu untuk pilot.
Pesawat ringan bermesin ganda Diamond DA62 yang diproduksi oleh Diamond Aircraft Industries pada 23 April 2019 di Vilnius Lithuania.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam