Pertemuan Pertama Membawa Duka, Sopir Angkot Ini Tega Rudapaksa dan Habisi Nyawa Korbannya
Sopir angkot berinisial Ap, tersangka kasus pembunuhan ini mendapat timah panas polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
TRIBUNBATAM.id - Pria berinisial Ap tampak berjalan dengan kondisi tertatih.
Kaki pria 23 tahun yang berprofesi sebagai sopir angkot ini sempat merasakan timah panas polisi.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadapnya karena sempat kabur bahkan bersembunyi saat akan ditangkap.
Bukan tanpa alasan pula polisi memburunya.
Tersangka Ap membunuh seorang wanita berinisial Rm (39) yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Pertemuan pertama kali antara tersangka dan korban rupanya menjadi duka bagi keluarga dan kerabat wanita itu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda di Padalarang Ditemukan Tewas
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Keponakan Mutilasi Paman Karena Masalah HP, Jasad Korban Ditemukan Tanpa Kepala
Salah satu kamar indekos yang berlokasi di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor, menjadi saksi bisu aksi tersangka Ap menghabisi nyawa Rm.
Kepada polisi, Ap pun mengakui perbuatannya itu.
"Ketemu korban baru pertama kali. Ini perdana," ucap tersangka Ap.
Sebelum membunuh korbannya, Ap mengaku berhubungan badan terlebih dahulu.
Ia lantas melarikan diri usai membunuh korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Selama dua minggu pelariannya itu, AP bersembunyi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal.
Motifnya, lanjut Susatyo, pelaku ingin melampiaskan nafsunya dan menguasai harta milik korban.
"Leher korban dijerat dengan sarung bantal dan mulutnya disumpal dengan tisu. Hasil visum menunjukkan ada penyumbatan di bagian saluran pernapasan," sebut Susatyo.
Baca juga: BERAKSI di 12 Tempat di Batam, Maling dan Penadah Ditangkap Polisi saat Main Game
Baca juga: Unggahan Foto Ruhut Sitompul Soal Anies Baswedan Berujung Laporan Polisi Hingga Minta Maaf
Susatyo menuturkan, pelaku dan korban baru saling mengenal.
Keduanya berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Berdasarkan komunikasi pelaku dan korban di aplikasi tersebut, diketahui bahwa pelaku berjanji membayar uang Rp 1 juta untuk berkencan dengan korban.
Namun, usai berkencan dengan korban, pelaku tidak memberikan uang sesuai perjanjian.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 200.000 dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," jelas Susatyo.
Susatyo melanjutkan, polisi menangkap pelaku di kawasan Terminal Laladon, Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
PENYESALAN Tersangka
AP (23), pemuda yang tega menghabisi nyawa wanita di kamar kos mengaku menyesali perbuatannya.
Ia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap RMN (40) di Kost Asri, Jalan Pancasan, Keluarahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Ipung Heri Laksono Buron Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal
Baca juga: 3 Pemuda di Batam Terlibat Kejahatan Curas, Ditangkap Polisi di Tempat Kos
Dalam penagkapannya di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, AP (23) diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan.
Dengan langkah tergopoh, AP mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP saat ditanyai wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).
Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.
"Masih belum. Masih bujangan," singkatnya.
Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, kejadian itu dilakukan usai berhubungan badan.
"Sempat lakukan hubungan badan dulu," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas terukur, AP (23) sempat melakukan perlawanan.
"Upaya melarikan diri dan kami lakukan tindakan tegas terukur. Seperti yang sudah disampaikan," kata Dhoni.
Terkait identitas korban, kata Dhoni, RMN ini diketahui sebagai ibu rumah tangga.
"Berdasarkan hasil saksi- saksi lingkungan sekitar kosannya atu temannya ketika dimintai keterangan, korban sebagai ibu rumah tangga. Kadang bekerja sebagai pedagang.
"Tapi, ada informasi yang disampaikan ke kita yang bersangkutan juga sering berkomunikasi lewat michat," bebernya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com