BPJS

Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

foto kompas
JKN Mobile yang bisa digunakan untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan. 

- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut.

- Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.

- Kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.

- Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Terdapat fitur baru yang disediakan BPJS dalam aplikasi Mobile JKN. 

Fitur-fitur ini memudahkan masyarakat sebagai pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Berikut fitur terbaru dalam aplikasi Mobile JKN; 

Obat ditanggung, dapat menampilkan daftar nama-nama obat yang sudah ditanggung BPJS.

Program relaksasi tunggakan, dapat digunakan untuk mengajukan keringanan dalam pembayaran iuran.

Fitur ini berlaku bagi pengguna yang telah menunggak membayar iuran lebih dari enam bulan.

Jadwal tindakan operasi, memberikan informasi jadwal tindakan operasi bagi pengguna.

Ketersediaan tempat tidur, memberikan informasi terkait ketersediaan tempat tidur, apabila pengguna memerlukan rawat inap.

Konsultasi dokter, memudahkan pengguna melakukan konsultasi dengan dokter terkait.

Fitur ini dibuat untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.

Skrining mandiri Covid-19 berguna untuk menampilkan panduan bagi pengguna yang terinfeksi Covid-19. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved