BPJS
Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile
Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum pemerintah yang bertugas memberikan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Cara mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga mudah.
Bisa dilakukan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui online dengan aplikasi JKN.
BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah Indonesia.
Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar gratis secara online melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah
Cara daftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store https://apps.apple.com/id/app/mobile-jkn/id1237601115?l=id atau Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile
- Klik 'Daftar', Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'
- Baca syarat dan ketentuan, pilih 'Saya setuju'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode captcha yang dikirim melalui pesan singkat, klik 'selanjutnya' Data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan muncuk, lalu klik 'selanjutnya'
- Isi data diri sesuai form yang tersedia
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut.
- Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
- Kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
- Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Terdapat fitur baru yang disediakan BPJS dalam aplikasi Mobile JKN.
Fitur-fitur ini memudahkan masyarakat sebagai pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Berikut fitur terbaru dalam aplikasi Mobile JKN;
Obat ditanggung, dapat menampilkan daftar nama-nama obat yang sudah ditanggung BPJS.
Program relaksasi tunggakan, dapat digunakan untuk mengajukan keringanan dalam pembayaran iuran.
Fitur ini berlaku bagi pengguna yang telah menunggak membayar iuran lebih dari enam bulan.
Jadwal tindakan operasi, memberikan informasi jadwal tindakan operasi bagi pengguna.
Ketersediaan tempat tidur, memberikan informasi terkait ketersediaan tempat tidur, apabila pengguna memerlukan rawat inap.
Konsultasi dokter, memudahkan pengguna melakukan konsultasi dengan dokter terkait.
Fitur ini dibuat untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.
Skrining mandiri Covid-19 berguna untuk menampilkan panduan bagi pengguna yang terinfeksi Covid-19.
Pengguna dapat memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala-gejala penularan Covid-19.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan akses pengguna JKN-KIS melalui telepon rumah maupun telepon seluler.
Pengguna dapat mengaksesnya setiap hari (Senin s.d. Minggu) selama 24 jam.
Tarif yang dikenakan adalah tarif lokal jika menggunakan telepon rumah, dan tarif masing-masing operator jika menggunakan telepon seluler.
(*/TRIBUNBATAM.id)