PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam pelayanan kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.

Berikut syarat mendapatkan KIS:

- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.

Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

Baca juga: Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya

- Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
  • Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.

- Menandatangani surat pernyataan.

- Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan. 

- Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.  Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai. 

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. 

Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah: 

Cara Mengurus KIS secara Offline

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved