2 Pengedar Narkoba Tangkapan BNNP Kepri Terancam Pidana Mati, Simpan Sabu 10 Kg
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry sebut, dua tersangka yang merupakan jaringan internasional ini terancam pidana mati
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pihaknya pada 25 April 2022 sekira pukul 05.10 WIB di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pihaknya melakukan undercover dan mengamankan 1 orang laki-laki AH.
Dari tangan tersangka, BNN mengamakan 10 bungkus teh cina Merk Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
“Barang itu disimpan dalam satu buah tas ransel. Setelah ditimbang, jumlahnya seberat 10.129 gram” katanya.
Tak berhenti disitu, petugas BNNP Kepri terus melakukan pengembangan.
Hingga Rabu, 27 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Perairan Laut Pulau Buaja, Kabupaten Lingga, pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (42) tahun.
“Keduanya merupakan jaringan pengedar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, dia tersangka itu diancam hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google