Inilah Profil Lin Che Wei, Penasihat Banyak Menteri hingga Terjerat Korupsi Minyak Goreng RI

Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka yang mengawali kariernya di perusahaan-perusahaan internasional besar seperti Deutsche Bank Group

TRIBUNNEWS.COM Igman Ibrahim/FB Lin Che Wei via TRIBUNNEWS.COM
Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei 

TRIBUNBATAM.id - Kejagung kembali menetapkan sosok penting di birokrasi sebagai tersangka minyak goreng.

Adalah Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati, resmi menyandang status tersangka baru kasus tindak pidana korupsi CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Biar tahu saja, Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka, yang mengawali kariernya di perusahaan-perusahaan internasional besar, seperti Deutsche Bank Group dan Societe Generale.

Ia telah malang melintang di pemerintahan sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri, seperti Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.

Selain itu ia menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil pada 2014.

Kemudian pada 2016 hingga 2019, ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Baca juga: Lin Che Wei Langganan Penasihat Menteri Kini Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Simak Daftar Harga Terbaru di Alfamart dan Indomaret per 14 Mei 2022

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Selain itu, ia terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019) dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V).

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Ketut menjelaskan, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Lin Che Wei diperiksa oleh Kejagung sebagai penasihat kebijakan atau analis pada perusahaan konsultan bentukannya, Independent Research & Advisory Indonesia.

Sosok Lin Che Wei dikenal setelah mengeluarkan analisis kontroversial yang membongkar skandal Bank Lippo, yang menyebabkan Lin Che Wei berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp 103 miliar.

Baca juga: 5 Cara Menggoreng Ikan agar Tidak Kecipratan Minyak Panas

Baca juga: Resep Sambal Goreng Kentang Enak dan Praktis, Cocok Dihidangkan saat Lebaran Idul Fitri

Pada tahun 2005, ia dipercaya menjabat Presiden Direktur Danareksa hingga pertengahan 2007.

Baru setelah itu ia mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri, Independent Research & Advisory Indonesia.

Peran Lin Che Wei

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Buhhanudiin mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor!

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Batam Langka Saat Harga Migor Kemasan Naik, Ini Langkah Pemko

Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bulan Januari 2021-Maret 2022 yang lalu.

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)

2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved