PUBLIC SERVICE

Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

ISTIMEWA
Ilustrasi Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama. 

Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

Pasalnya, jika sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.

Lalu bagaimana ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan? 

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. 

Adapun kriterianya sebagai berikut:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat

- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat

Baca juga: Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan: 

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

- Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved