Jangan Lakukan Ini di Singapura jika Tak Ingin Kena Masalah

Singapura merupakan negara maju di Asia, dan sudah dikenal sebagai salah satu pusat keuangan terdepan di dunia walau terdapat aturan ketat di sana

KOMPAS.com
Kota Singapura - Jangan Lakukan Ini di Singapura jika Tak Ingin Kena Masalah 

TRIBUNBATAM.id - Singapura merupakan negara maju di Asia, dan sudah dikenal sebagai salah satu pusat keuangan terdepan di dunia.

Negara mungil ini memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional.

Dikutip dari wikipedia, pelabuhan Singapura juga menjadi satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.

Dianggap sebagai negara paling ramah bisnis di dunia, ratusan ribu ekspatriat asing sejak lama bekerja di sana.

Singapura juga terkenal sebagai salah satu tujuan pariwisata favorit di dunia dan jadi incaran turis dari berbagai negara.

Meski terkenal ramah turis, bukan berarti tak ada aturan ketat di sana.

Tetap ada aturan di Singapura yang kadang bagi orang yang tinggal di luar Singapura aturan itu terasa aneh, seperti yang dilansir Culture Trip berikut ini:

Mengunyah permen karet

Larangan mengunyah permen karet di Singapura merupakan salah satu yang paling terkenal di dunia.

Baca juga: Warga Singapura Sambut Baik Kebijakan Jokowi Cabut Syarat Tes Covid-19 bagi PPLN

Baca juga: PENJELASAN Dubes RI Soal Kabar UAS Dideportasi dari Singapura yang Trending Topic di Twitter

Aturan ini berlaku sejak tahun 1992, ketika pemerintah menyadari permen karet memicu sejumlah gangguan publik.

Sebabnya, beberapa warga menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga tidak berfungsi dengan benar.

Rokok elektrik

Otoritas Kesehatan di Singapura melarang rokok elektrik karena dianggap dapat menjadi permulaan non-perokok untuk memulai kebiasaan buruk tersebut dan kecanduan tembakau.

Vape dilarang sejak 2018, bahkan di rumah pribadi, dengan denda yang cukup besar bagi yang ketahuan mengimpor atau mendistribusikan.

Membawa durian di transportasi umum

Durian dilarang di bus dan kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu orang lain.

Banyak pro dan kontra soal aturan tersebut, khususnya dari kalangan pencinta buah ini.

Telanjang

Aturan yang juga terasa janggal adalah larangan bertelanjang di ruang publik atau tempat tinggal pribadi.

Baca juga: Masuk via Batam, Singapura Tolak Masuk Ustaz Abdul Somad, Dubes RI Buka Suara!

Baca juga: KPP Natuna Kontak Singapura, Koordinasi Pencarian Awak Kapal Tanker Hilang di Laut Anambas

Maksudnya, pastikan jendela tertutup rapat sebelum berjalan keliling rumah tanpa mengenakan pakaian.

Jika tertangkap basah atau ada aduan dari tetangga yang terganggu, kita bisa didenda 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 21 juta, penjara hingga tiga bulan atau kombinasi keduanya.

Menyalakan petasan

Petasan dan kembang api identik dengan perayaan Imlek, yang biasanya berlangsung meriah di Singapura.

Namun, aturan Dangerous Fireworks Act tahun 1972 menyatakan bahwa petasan, khususnya yang memiliki dentuman keras, dilarang.

Pengecualian diberikan pada festival tertentu, misalnya ketika perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh tiap 9 Agustus.

Shisha

Shisha dilarang di Singapura sejak tahun 2016, dengan alasan yang serupa dengan pelarangan rokok elektrik.

Praktik shisha dinilai dapat memperkenalkan tembakau dengan rasa tertentu sehingga memicu kecanduan.

Memiliki atau memperdagangkan hewan eksotis

Di Singapura, ilegal bagi siapa pun untuk memiliki, membiakkan atau menjual spesies amfibi, kadal atau reptil eksotis tanpa izin.

Baca juga: Heres the Reason Why Jokowi Revoked the PCR-antigen Test Requirements for Travelers

Baca juga: Domestic and International Travelers No Need a Covid-19 Test when Traveling by Plane

Aturan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati di negara tersebut.

Berkumpul lebih dari tiga orang

Perilaku lainnya yang dilarang di Singapura adalah berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik.

Meskipun agak aneh, aturan ini ditetapkan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum demi menjaga perdamaian dan stabilitas.

Membeli alkohol setelah pukul 22.30

Sejak tahun 2015, Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22.30 hingga 07.00 pagi.

Jika kita memiliki acara khusus yang menyajikan alkohol, bisa mengajukan izin untuk diberikan pengecualian.

Sedangkan restoran bebas menjualnya sesuai izin yang dikantongi.

Menjual alkohol secara ilegal dapat didenda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 105 juta, atau bisa lebih tinggi jika di Zona Kontrol Minuman Keras tertentu.

Larangan ini berlaku setelah terjadi kerusuhan di Race Course Road, karena masalah publik akibat pengaruh alkohol berlebihan.

Baca juga: Impact of Corona Virus, Singaporean Travelers Bought Lot of Masks While in Batam

Baca juga: Prioritize Local Travelers in New Normal, Hotel Occupancy Rate at Lagoi Must 50 Percent

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved