BATAM TERKINI
PPDB Batam 2022, Disdik Minta Orang Tua Tak Paksakan Anak Masuk Sekolah Tertentu
PPDB Batam 2022 segera dimulai. Kadisdik Batam Hendri Arulan ingatkan orang tua agar tak memaksakan kehendak anaknya masuk sekolah tertentu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Batam 2022 akan dimulai pada Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan mengatakan, jadwal PPDB untuk jenjang sekolah dasar (SD) dibuka 6-10 Juni 2022.
Sedangkan jadwal PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka 13-17 Juni mendatang.
Jelang dibukanya PPDB, Disdik Batam meminta operator sekolah dan orang tua bersiap.
Selain pemenuhan persyaratan, terkait jaringan untuk pendaftaran online atau daring juga menjadi perhatian.
Jadwal pendaftaran PPDB memang dibuat terpisah. Hal ini bertujuan mengurangi gangguan saat pendaftaran siswa melalui website nantinya.
Untuk mainland, pendaftaran dibuka online, sedangkan hinterland manual atau tatap muka.
"Hinterland terkendala jaringan, dan jumlah pesertanya tidak sebanyak yang di kota. Makanya mereka luring saja pendaftarannya," kata Hendri, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Jelang PPDB, SMPN 4 Batam Ikut Pelatihan Operator Laptop hingga Buka Posko Pengaduan
Baca juga: PPDB Selalu Jadi Masalah Tahunan, Ini Usulan Anggota DPRD Batam Agar Semua Calon Siswa Dapat Sekolah
Hendri menjelaskan, untuk jalur zonasi tingkat SD tersedia 80 persen dari kuota masing-masing sekolah, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Orangtua nantinya bisa mendaftarkan anaknya di dua sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
Sedangkan untuk jenjang SMP untuk zonasi tersedia 50 persen dari kuota, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.
Sama halnya dengan tingkat SD, peserta didik bisa memilih dua sekolah terdekat dengan sekolah, atau memiliki sekolah di luar zonasi dengan memilih jalur prestasi.
"Nanti semua akan diseleksi. Tentu sekolah akan mengutamakan mereka yang terdekat dari sekolah untuk diakomodir, selain faktor usia untuk tingkat SD," katanya.
Penerimaan siswa dihitung berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah. Untuk tingkat SD anak berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun di bulan Juli, melampirkan KTP, KK orangtua, dan akta lahir.
Untuk sekolah negeri akan merunut usia berdasarkan ketentuan yang ada.
Mereka yang berusia tujuh tahun dipastikan bisa diterima di sekolah negeri terdekat dari domisili. Usia akan dirunut dari yang maksimal hingga minimal.
"7 tahun itu prioritas, selebihnya mereka yang berusia mendekati tujuh tahun. Misalnya 6 tahun 11 bulan, 6 tahun 10 bulan dan seterusnya," kata Hendri.
Sementara untuk tingkat SMP negeri, sistem zonasi dibuka sebanyak 50 persen, 30 persen prestasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.
Calon peserta didik mendaftar dengan melampirkan persyaratan di antaranya, akta lahir, KK orangtua, ijazah. Bagi siswa yang mengambil jalur lain harus memenuhi syarat sesuai yang diminta panitia.
"Untuk luar zonasi, mereka nanti bisa daftar melampirkan prestasi yang mereka capai di sekolah sebelumnya. Jadi masih diperbolehkan mendaftar di luar zonasi," terangnya.
Ia mengingatkan kepada orangtua untuk tidak memaksakan kehendak untuk diterima di sekolah tertentu. Panitia sudah memberikan pilihan dua sekolah sebagai alternatif.
Jika sudah diterima di salah satu sekolah, terima saja keputusan tersebut. Karena sekolah akan memprioritaskan mereka yang terdekat.
"Kalau bisa jangan ribut karena ingin di sekolah tertentu. Karena sekolah sudah merunut dan menyeleksi berdasarkan berkas yang ajukan. Kalau semua memaksa sekolah tertentu, pasti akan jadi masalah, sebab daya tampung terbatas," katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google