INFO PENERBANGAN
UPDATE Syarat dan Aturan Naik Pesawat Calon Penumpang Maskapai Lion Air Group
Tribun Batam merangkum aturan naik pesawat dengan maskapai Lion Air Group. Maskapai tergabung di Lion Air Group adalah Lion Air, Batik Air dan Wings
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia resmi melakukan relaksasi aturan perjalanan di masa pandemi.
Di mana aturan yang berlaku adalah sama seperti sebelum musim mudik Lebaran 2022.
Sebagai acuan perjalanan, Tribun Batam merangkum aturan naik pesawat dengan maskapai Lion Air Group.
Adapun maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group adalah Lion Air, Batik Air, Wings Air dll.
Aturan ini ditetapkan sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi, terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru.
Syarat Naik Pesawat Lion Air Group
Lion Air, Batik dan Wings Air sudah mengeluarkan informasi terbaru tentang ketentuan setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik selama pandemi Covid-19.
Berikut ketentuan vaksinasi, serta syarat bebas tes Antigen dan PCR bagi calon penumpang Lion Air Group.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun tes PCR.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
Baca juga: Jokowi Cabut Aturan Tes PCR-Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin 2
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang usia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen, atau tes PCR.
- Calon penumpang usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Aturan Penggunaan Masker dan Bebas Tes Covid untuk Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Besok
Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Antigen dan PCR