Inilah Cara Kerja Saat Nomor Induk Kependudukan KTP Jadi NPWP Tahun 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak semua warga pemilik NIK KTP dan berumur 17 tahun menjadi wajib pajak (WP)
TRIBUNBATAM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak semua warga pemilik NIK KTP dan berumur 17 tahun menjadi wajib pajak (WP).
Pengenaan WP ditetapkan sesuai yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih Rp 4,5 juta.
Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun tidak ditarik pajaknya oleh pemerintah.
Hal ini menyusul rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini ditandai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.
Adapun lebih jelas tentang siapa-siapa saja yang kena pajak, berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.
Baca juga: Berlaku Tahun Depan, NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Pajak? Simak Penjelasannya
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen
"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP).
Sri Mulyani menjelaskan, ini dilakukan untuk meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.
Dia bilang, konsep serupa telah diterapkan di AS.
Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan.
Baca juga: Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan
Baca juga: CATAT! Mulai 1 Mei 2022, Kripto Bakal Kena PPN dan Pajak Penghasilan
Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa.
Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.
"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," bebernya.
Bagaimana cara kerjanya?
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.
Baca juga: Pajak Bintan dan Bupati Lingga Sinergi Sukseskan Program Pengungkapan Sukarela
Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.
Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.
Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu, seperti dikutip dari kompas.com.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)