7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama

Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega. Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri berjalan kondusif. Tak terjadi kerumunan masa di Samsat Batam Center. Foto beberapa waktu lalu 

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Baca juga: BP Batam Siapkan Container Yard Tingkatkan Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved