7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama

Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega. Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri berjalan kondusif. Tak terjadi kerumunan masa di Samsat Batam Center. Foto beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega.

Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan program ini, pemilik kendaran bermotor akan mendapat banyak manfaat.

Mulai potongan pajak, bebas Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) dan lainnya.

Tentunya momen ini selalu ditunggu-tunggu masyarakat, karena benyaknya "diskon" diberikan pemerintah.

Nah, agar tidak penasaran berikut tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya

Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB

Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Baca juga: Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Kepulauan Riau Bebaskan Denda

Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Buat yang tinggal di tujuh daerah tersebut, silakan langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, pemprov setempat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sumatera Barat

Dilansir dari otomania, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Baca juga: PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.
Bapenda Bali

Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Baca juga: BP Batam Siapkan Container Yard Tingkatkan Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved