7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama

Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia boleh bernapas lega. Pasalnya sejumlah provinsi kembali melaksanakan program pemutihan pajak

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri berjalan kondusif. Tak terjadi kerumunan masa di Samsat Batam Center. Foto beberapa waktu lalu 

Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, pemprov setempat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sumatera Barat

Dilansir dari otomania, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Baca juga: PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.
Bapenda Bali

Bali

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved