DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Disdukcapil Anambas Terapkan Aturan Baru Mendagri, Nama Minimal 2 Kata
Disdukcapil Anambas sarankan orang tua membuat nama anaknya minimal dua kata dan tidak melebihi 60 huruf untuk mempermudah pembuatan dokumen publik
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menerapkan kebijakan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Anambas, Firmansyah mengatakan, penerapan aturan yang baru diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) No 73 Tahun 2022 itu, telah diinstruksikan melalui rapat zoom meeting bersama Dirjen Dukcapil pada Jumat (20/5/2022) lalu.
"Dalam rapat itu telah ditekankan kepada kita untuk menerapkan aturan baru itu, dan kami sudah seminggu ini menjalankannya," ujar Firmansyah.
Dijelaskan olehnya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Perubahan dalam aturan itu intinya untuk mempermudah layanan administrasi penduduk serta memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dokumen masyarakat nantinya," jelasnya.
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dimaksudkan untuk sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan dan kesusilaan, sehingga tidak mengandung makna negatif.
"Kami menyarankan kepada masyarakat agar minimal pembuatan nama anak minimal dua kata dan tidak melebihi 60 huruf. Itu untuk mempermudah pembuatan dokumen layanan publik lainnya seperti paspor dan lain sebagainya," terang Firmansyah.
Selain itu pencatatan nama seperti marga, famili ataupun penulisan nama latin dalam kaidah bahasa Indonesia dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Baca juga: PROTES Pemadaman tak Sesuai Jadwal Diumumkan, Sejumlah Warga Datangi Kantor ULP PLN Anambas
Baca juga: Sekda Sahtiar Ajak Ormas di Anambas Kepri Bersinergi dengan Pemda
Sementara untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan dalam dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
"Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat atau diartikan lain. Contohnya Abdul disingkat Abd atau Muhammad disingkat Mhd. Selain itu yang juga turut dilarang menggunakan angka dan tanda baca," ucapnya.
Soal gelar pendidikan, adat dan keagamaan, juga tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat termasuk ke pihak-pihak instansi terkait sejak aturan tersebut diterapkan pada 21 April 2022.
"Kita sudah lakukan upaya sosialisasi dengan membagikan format peraturan itu ke sejumlah pihak seperti masyarakat dan perangkat desa melalui pesan elektronik grup dan nanti kita juga akan coba koordinasi lagi ke pihak puskesmas dan bidan karena kalau ada anak yang baru lahir dapat diinformasikan kepada orang tua mengikuti aturan tersebut dalam pemberian nama anak," sebutnya.
Firmansyah berpesan kepada seluruh masyarakat Anambas agar dapat mematuhi kebijakan tersebut, sehingga meminimalisir kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.
"Peraturan ini sifatnya menyeluruh bagi masyarakat Indonesia khususnya Anambas. Jadi saya berharap agar seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang telah berlaku. Akan tetapi bagi masyarakat yang terlebih dahulu membuat nama kurang dari 2 kata dan lebih dari 60 huruf sebelum adanya ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku," ujarnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google