Waspada PMK, Gubernur Ansar Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah di Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terbaru terkait peningkatan kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tanggal 25 Mei 2022

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Surat dengan nomor 440t11 90IDKP2KH-SET/2022, dan ditandatangani pada 25 Mei 2022 itu ditujukan kepada Kabupaten/Kota di Kepri.

Dalam surat tersebut, diharapkan Bupati/Wali kota untuk melakukan mitigasi risiko dan tindakan pencegahan serta pengendalian PMK.

Pertama, PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia (non zoonosis). Penyakit Mulut dan Kuku (Foat and Mouth Drsease) merupakan penyakit menular akut yang menyerang sapi, kerbau, domba, kambing dan babi dengan tingkat penularan 0 - 100 % serta menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar akibat penurunan produksi ternak dan menghambat dalam perdagangan hewan serta produk hewan yang dihasilkan.

Kedua, Penyebab PMK adalah virus Foof and Mouth Disease (FMDV) yang masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus. Gejala klinis yang muncul adalah demam mencapai 39'- 41"C' nafas cepat, keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, sariawan, tidak nafsu makan, lesil lepuh pada permukaan selaput lendir mulut, termasuk lidah, gusi, pipi bagian dalam dan bibir, pada kaki lesi akan terlihat jelas pada tumit dan celah kuku, sulit berdiri, gemetar, pincang serta luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku'.

Ketiga, penularan PMK dapat melalui kontak langsung (dengan hewan sakit, dengan sekresi dan bahan-bahan yang terkontaminasi virus PMK, serta hewan karier), tidak langsung (melalui bahan/alat yang terkontaminasi virus PMK, petugas kandang, kendaraan transportasi, pakan ternak, produk ternak berupa SuSu, daging, jeroan, tulang, darah, semen, embrio, dan feses dari hewan sakit)'melalui udara (aerosof), serta melalui swill feeding (makanan sisa restoran/hotel/kapal pesawat) terutama untuk ternak babi.

Keempat, upaya dalam pencegahan dan pengendalian PMK antara lain :

a. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat {public awareness) melalui Komunikasi, lnformasi dan Edukasi (KlE) terkait ancaman PMK terhadap kesehatan hewan ternak dan kerugian ekonomi bagi peternak, upaya pencegahan dan pengendalian PMK serta penerapan program biosekuriti yang ketat;

Baca juga: Waspada Wabah PMK, Gubernur Ansar Bentuk Satgas PMK di Kepri, Sekdaprov Jadi Ketuanya

Baca juga: Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Sapi dan Pengaruhnya ke Manusia?

b. Mengoptimalkan peran petugas peternakan dan kesehatan hewan untuk melakukan surveilans klinis serta investigasi sebagai upaya deteksi dini terhadap masuknya PMK.

c. Melakukan surveillans epidemiologi dan laboratoris untuk mengetahui situasi penyakit bekerjasama dengan Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kepulauan Riau serta Balai Veteriner Bukittinggi.

d. Melakukan desinfeksi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan lainnya yang dapat tercemar virus, serta memberikan pengobatan simtomatik dan terapi suportif untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan.

Kelima, dalam hal pemasukan ternak, produk hewan dan media pembawa yang berisiko ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Hewan rentan (sapi, kerbau, kambing, domba, babi) dan media pembawa bukan berasal dari daerah wabah/tertular/terduga PMK dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang/Pemerintah Daerah asal, Surat Keterangan telah dilakukan masa karantina selama 14 hari yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian ditempat pengeluaran, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya yang telah ditentukan (hasil tes negatif PcR Jembrana untuk sapi bali dan negatif Elisa Brucellosis), Rekomendasi Pengeluaranlsertifikat veteriner (sv) dari daerah asal dan Rekomendasi pemasukan daerah tujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota.

b. Pemasukan Produk Hewan harus dilengkapi dengan surat Keterangan Kesehatan produk Hewan {SKKPH), memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (Nlff) serta memenuhi persyaratan teknis lainnya yang telah ditentukan daerah tujuan.

c. Untuk SKKH/SKKPH/SV harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan/produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.

Keenam, dilakukan Tindak Karantina Hewan (TKH) peraturan karantina hewan oleh Balai/Stasiun di pintu Pemasukan sesuai dengan Karantina Pertanian Lingkup Provinsi Kepulauan Riau.

Ketujuh, meningkatkan monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing Kabupaten/Kota.

Kedelapan, dalam hal terjadi indikasi wabah yang belum ditetapkan sebagai daerah wabah oleh Menteri Pertanian, atau belum dilakukan penutupan wilayah oleh Gubernur atau Bupati/walikota, otoritas veteriner setempat dapat melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kesembilan, Kabupaten/Kota membentuk Unit Respon Cepat (URC) dan menyiapkan Posko siaga PMK, melaksanakan sekaligus melaporkan kejadian/kasus hewan ternak sakit terduga sakit mati ke posko PMK yang ada di provinsi/Kabupaten/Kota.

Melaporkan ke aplikasi sistem lnformasi Kesehatan Hewan Nasional terintegrasi (islKHNAS) menggunakan laporan P dengan kode sindrom prioritas PLL (Pincang, Liur, Lepuh) serta melakukan konfirmasi kasus melalui validatian'isikhnas'com berdasarkan pengujian laboratorium.

Kesepuluh, pendanaan untuk pencegahan dan pengendalian PMK dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau sumber dana lain yang tidak mengikat. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved