HEBOH Ratusan CPNS Mundur, Gaji Tak Sesuai Ekspektasi Sampai Hilang Motivasi, Berapa Gaji PNS?

PNS sebagai pekerjaan idaman "tercoreng" dengan mengundurkan dirinya ratusan CPNS karena gaji yang didapat tak sesuai ekspektasi

Ilustrasi gaji PNS - HEBOH Ratusan CPNS Mundur, Gaji Tak Sesuai Ekspektasi Sampai Hilang Motivasi, Berapa Gaji PNS? 

TRIBUNBATAM.id - Di zaman yang serba canggih seperti saat ini ada banyak profesi baru bermunculan dan diidamkan banyak orang.

Namun, tetap ada pekerjaan yang paling jadi incaran beberapa kalangan, yang bekerja di bidang ini dianggap punya status dan prestise di kalangan orang tua.

Adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang setiap pembukaan pendaftaran dibanjiri pelamar.

Mereka yang melamar PNS biasanya sudah bekerja, bahkan mempunyai gaji dan jabatan mapan.

Tetapi tampaknya PNS sebagai pekerjaan idaman "tercoreng" dengan mengundurkan dirinya ratusan CPNS.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Baca juga: Tenaga Pendidik Senang, Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan P3K Guru Tahap I

Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan

Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Tak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi.

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni 11 orang.

Lalu, ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing 6 orang.

Mundurnya ratusan CPNS ini dinilai merugikan negara.

Oleh karenanya, CPNS yang mundur bakal dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Menjadi alasan mundur, berapa gaji CPNS sebenarnya?

Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Siap-siap SELEKSI KOMPETENSI BIDANG Segera Digelar, Gaji CPNS Baru Lulusan SMA Tembus Rp 5 Jutaan

Baca juga: Pantas Jadi Profesi Incaran Warga, Segini Rupanya Gaji Teller Bank di Indonesia

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Menteri dan Politisi Paling Tidak Bisa Dipercaya, Ini 10 Profesi Paling Bisa Dipercaya di Dunia

Baca juga: Sukses dapat 3 Yes dari Juri Masterchef Indonesia, Profesi Victor Sebenarnya Terungkap

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Tagih Utang Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi, OJK: Melanggar Kena Sanksi

Baca juga: TIAP Bulan, Pegawai Pemko Batam Serahkan Zakat Profesi Senilai Rp 1 Miliar ke Baznas 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Di samping gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Berlagak Anggota TNI, Ternyata Ini Profesi Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk

Baca juga: Dulu Jadi Koki di Restoran Malaysia, Megawati Kini Beralih Profesi Jadi Pedagang

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca juga: Ingat Mumu? Satpam Ganteng Pernah Dekat dengan Jupe, Kini Punya Pacar dan Profesi Baru

Baca juga: 219 Hari Wabah COVID-19 di Batam, Ini 5 Profesi Paling Rentan Terpapar, Tukang Urut 1 Kasus

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved