BATAM TERKINI

Aksi Bejat Ayah Tiri Modus Pijat Minyak Zaitun Renggut Masa Depan Anak 16 Tahun

Kasus hubungan terlarang antara ayah dan anak tiri di Batam ini terbongkar setelah kakak korban curiga dengan sikap adiknya.

The Clinical Advisor
Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung bagi anak perempuannya yang beranjak dewasa.

Namun hal ini tak berlaku bagi seorang siswi kelas XI SMA berinsial Atn (16).

Bukannya mendapat perlindungan dan rasa aman dari sang ayah, ia malah menjadi pemuas nafsu bejat ayahnya berinisial Ar (45).

Sedikitnya, 3 kali sudah hubungan terlarang layaknya suami istri sah itu terjadi.

Modusnya, hendak memijit sang anak menggunakan minyak zaitun.

Kasus ini terbongkar serta berakhir di Polsek Sekupang setelah kakak korban membuat laporan polisi.

"Pelakunya ayah tiri korban, sementara sang ibu kini bekerja di Kalimantan," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Empat Pelaku Begal Ditangkap Personel Polsek Sekupang Batam

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Usai Main TikTok, Kini Merasa Malu dan Tak Ikut Ujian Kelulusan

Yudha mengungkap, kakak korban merasa curiga dengan sikap adiknya yang menolak untuk diajak tidur bersama layaknya kakak dan adik.

Alasannya, takut kena marah ayah tiri mereka.

Hingga pada Desember 2021, tepatnya saat kakak korban sedang berada di RS Harapan Bunda.

Ia mendapat informasi dari salah seorang rekan kerja ibunya yang menyebut jika orang tuanya sedang ada masalah.

Hingga memperlihatkan isi pesan WhatsApp kepadanya yang berisi jika bagian vital adiknya telah dipegang oleh ayah tirinya.

Tak sampai di sana, kakak korban juga mendapat informasi serupa dari sang nenek yang kebetulan tinggal bersama di rumah korban.

"Setelah ditanya baik-baik, korban akhirnya mengakui hubungan terlarang itu," sebutnya.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Rudapaksa Kemudian Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Baca juga: Pria Asal Sidoarjo Tewas Mengenaskan Pasca Dilaporkan Rudapaksa Putri Kandungnya

Mendapat laporan polisi dari kakak korban, Opsnal Polsek Sekupang pun langsung bergerak untuk menangkap ayah tiri.

Tak pakai waktu lama, polisi menangkap ayah tiri Atn yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyitasatu unit ponsel Ipone 8 warna Hitam dan satu buah minyak zaitun.

Keduanya kini dijadikan barang bukti terkait kasus ini. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, ia telah menggarap tubuh korban sebanyak tiga kali.

Meski korban tak hamil, namun pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan dimata hukum. Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji sel Mapolsek Sekupang. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved