Polisi Tetapkan Sopir Pajero Maut BP 1125 SS Tersangka, Berikut Kondisinya!

Polisi mengungkap kondisi sopir Mitsubishi Pajero Sport BP 1125 SS yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan pasutri di Jakarta.

TribunBatam.id via WartakotaLive.com/Ramadhan LQ
Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) BP 1125 SS yang menyebabkan kecelakaan maut di Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BP 1125 SS yang terlibat kecelakaan beruntun telah berstatus tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, sopir mobil Pajero maut warna hitam berinisial J (23) itu masih menjalani perawatan di rumah sakit Jakarta.

Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan MT Haryono, tepat di depan Gedung Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.

Polisi sebelumnya menetapkan sopir Pajero sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan serta mengakibatkan suami istri, Raka (25) dan Nova (21) tewas dan empat orang luka-luka.

Saat kecelakaan terjadi, Raka dan Nova sedang berboncengan dengan RP, anak pertama mereka yang usianya belum genap 2 tahun.

Baca juga: Lakalantas Maut Pajero Asal Kepulauan Riau di Jakarta Buat Bocah 2 Tahun Jadi Yatim Piatu

Baca juga: Identitas Pengendara Pajero Tampar Pengemudi Yaris Terkuak, Ternyata Pakai Mobil Perusahaan

Beruntung putrinya selamat dalam kecelakaan itu.

"Tersangka sendiri masih dalam dirawat di rumah sakit," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan, tersangka berstatus seorang mahasiswa.

Dia merupakan warga Bandung, Jawa Barat, namun bertempat tinggal di Jakarta.

"Kalau alamatnya di Bandung tapi tinggal di Jakarta. Tersangka statusnya pelajar, masih kuliah," kata Sambodo.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi diduga karena tersangka mengalami serangan stroke saat mengemudikan mobil yang menyebabkan tak sadarkan diri.

Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.

"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujar Sambodo.

Sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka.

"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sambodo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved