BATAM TERKINI
3 Remaja Batam Pakai Uang Hasil Curanmor Buat Foya-foya, Aksi Berakhir di Polsek Sei Beduk
Polsek Sei Beduk menangkap 3 remaja Batam yang terbukti terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Ulah tiga remaja di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini jelas tidak untuk ditiru.
Mereka terbukti mencuri sepeda motor hingga berakhir di anggota Polsek Sei Beduk.
Yang bikin geleng-geleng lagi, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Ketiganya masing-masing berinisial M (16), Aw (15) dan Ajf (14) terbukti mencuri sepeda motor di Toko Berkat Cellular yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan 2, Kelurahan Batam Kota.
Kejadian ini berawal pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Ketika itu rekan korban pemilik sepeda motor memarkirkan kendaraan di depan Toko Berkat Cellular Jl. Laksamana Bintan 2 Kec. Batam Kota, Batam.
Lalu korban masuk kedalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja.
Baca juga: Remaja Batam Santai Bawa Motor Curian Pembuka Kasus Curanmor, 1 Tersangka Residivis
Baca juga: HAMPIR Sebulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batu Ampar Batam, Aksi Terekam CCTv
Kemudian korban memastikan kepada rekannya itu apakah sepeda motornya sudah dikunci setang.
Satu hari setelahnya, sekira pukul 9 pagi, rekan korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu.
Mereka berdua pun terkejut karena sepeda motor itu sudah raib.
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sei Beduk," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Minggu (29/5/2022).
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Sei Beduk menyelidiki kasus itu.
Hingga Sabtu (22/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar.
Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan.
Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa ianya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melawan hak bersama teman-temannya.
Baca juga: Viral di Medsos Rekaman CCTV Curanmor Batam, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku
Baca juga: Polsek Sekupang Panen Kasus Pencurian, Kali Ini 7 Tersangka Kasus Curanmor, 3 Residivis
"Mereka mencuri dengan merusak setang sepeda motor dengan menendangnya, sehingga terlepas dari kuncian setang. Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet alumindo di Bengkong Harapan 1 yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian tersebut. Barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh mereka," bebernya.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam