BATAM TERKINI

Nyaris Lukai Polisi Pakai Sangkur, Seorang Residivis Narkoba Diamankan di Kampung Dam Batam

Belum lama keluar penjara, seorang residivis narkoba kembali diamankan Polisi Sei Beduk karena kasus kejahatan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Residivis narkoba kembali diamankan polisi Sei Beduk 

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, korban mau pergi ke batu besar lalu korban keluar rumah namun sepeda motor yang parkirkan di pinggir jalan depan rumah sudah tidak ada.

Setelah itu, korban langsung menelepon keponakan korban dan memberitahukan kejadian tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 Korban ditemani oleh ponakan Korban ke Polsek Nongsa untuk membuat Laporan Polisi.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui adanya penjualan Sepeda Motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana melakukan penangkapan terhadap pelaku H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara. dan untuk kepemilikan senjata tajam Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun Penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved