SYARAT Terbaru Masuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2022/2023, Orangtua Wajib Tahu!

Bagi orangtua yang anaknya masuk Sekolah Dasar (SD), sudah sepatutnya mengetahui syarat dan kriteria untuk  diterima di sekolah yang dipilih.

dok_facebook_SD_Nusantara
ILUSTRASI - Keceriaan murid sekolah dasar sebelum masa covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Tinggal hitungan bulan lagi, dunia pendidikan akan memasuki tahun ajaran baru.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/sederajat akan segera dibuka.

Bagi orangtua yang anaknya masuk Sekolah Dasar (SD), sudah sepatutnya mengetahui syarat dan kriteria untuk  diterima di sekolah yang dipilih.

Termasuk menentukan sekolah mana yang terbaik bagi anaknya.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menjelaskan beberapa persyaratannya.

Menurutnya, mekanisme PPDB 2021 jenjang SD dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri? Ini 6 Beasiswa Universitas LN Tanpa Syarat TOEFL atau IELTS

Baca juga: Cara Ikut Program Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA Sederajat, Lulus Langsung Dapat Penawaran Kerja

"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang dirancang khusus untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," ujarnya seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, beberapa waktu lalu.

Syarat usia masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun.

2. Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kemudian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Kebijakan PPDB

1. Pada kebijakan PPDB 2021 jenjang SD, jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Disdik Batam Pakai Vendor Sukseskan PPDB 2022, Wawako Batam Optimistis Berjalan Mulus

Baca juga: KUOTA dan Daya Tampung SD dan SMP Negeri di Batam Tahun Ajaran 2022/2023 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved