TANJUNGPINANG TERKINI
Datangi DPRD Tanjung Pinang, Endang Abdullah Buka Sisa APBD Tahun 2021
Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengungkap sisa APBD tahun 2021 kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna.
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah mendatangi kantor DPRD Tanjungpinang.
Kedatangannya itu untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
Melalui rapat paripurna, Endang Abdullah menyebut terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Pemko tahun 2021 sebesar Rp95.196.923.621,66.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota, Endang menyampaikan laporan keuangan ini memuat seluruh transaksi yang dilakukan pemko selama periode pelaporan 1 Januari hingga 31 Desember 2021.
Untuk target pendapatan 2021 secara keseluruhan sebesar Rp869.186.307.559,00. Dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp919.187.483.584,35 atau sekitar 105,75 persen.
Kemudian pendapatan asli daerah (PAD), terdapat realisasi sebesar Rp135.594.423.077,35 dari total anggaran sebesar Rp140.152.794.358,00 atau 96,7 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Baca juga: Lakukan Pemantauan, Kanwil Kemenkumham Kepri Undang APH, OPD, Pengelola Mall Tanjungpinang
Baca juga: Rahma Lantik 52 Pejabat Eselon IV dan 67 PPPK Guru di Tanjungpinang
Dari sisi realisasi belanja daerah 2021 sebesar Rp920.382.954.688,00 atau sebesar Rp56.238.698.297,00 atau turun sebesar 5,75 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2020 sebesar Rp976.621.652.985,60.
Ia menjelaskan, hampir delapan kali, Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri.
Tentunya, prestasi yang diraih ini berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi sehingga menciptakan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel.
"Dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama, predikat WTP dapat kita pertahankan pada penyajian di masa yang akan datang,” ucap Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang, Rabu (1/6/2022).
Dalam pengelolaan APBD, Pemko Tanjungpinang telah menetapkan atas enam urusan wajib, delapan urusan wajib bukan pelayanan dasar, tiga urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang, dimana pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh 33 SKPD pemko sesuai tupoksi serta kewenangannya masing-masing.
Dirinya pun menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2021 masih belum sempurna, oleh karenanya ia mengharapkan tanggapan, arahan, saran, dan kritik yang membangun untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan dan peningkatan kinerja pemerintah.
Baca juga: Ayo Vaksin Booster, Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat di Kota Tanjungpinang pada Hari Ini (31/5)
Baca juga: Sekolah Tanjung Pinang Sambut Kurikulum Merdeka, Wawako Apresiasi Disdik Tanjungpinang
"Saya ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan semua kemampuan tenaga, pikiran, dukungan, dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan kota Tanjungpinang tahun 2021," sebutnya.
Jalannya sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Serta didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya, dan dihadiri 17 anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang