BATAM TERKINI
Soal Larangan Tambah Rombel saat PPDB di Batam, Rudi : Walikotanya Saya! Jangan Asal Bicara
Walikota Batam, Muhammad Rudi angkat bicara soal larangan untuk menambah rombel saat PPDB agar tak memicu polemik di kalangan masyarakat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam selalu saja menjadi sorotan setiap tahunnya.
Tak terkecuali tahun 2022 ini. Salah satunya persoalan daya tampung yang terbatas di sekolah negeri.
Biasanya, siswa-siswa yang tak tertampung saat PPDB akan masuk dalam penambahan rombongan belajar (rombel) atau menambah jumlah siswa per kelas.
Sejauh ini, kebijakan tersebut masih menjadi solusi andaln dalam mengatasi keluhan dari orangtua yang anaknya tak tertampung di sekolah negeri.
"Walikotanya kan saya. Tidak ada yang larang untuk tambah Rombel. Kalau mereka demo siapa yang tanggung jawab, mau demo ke kantor sana. Jadi jangan asal bicara kalau tidak tahu dan paham keadaan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (2/6/2022).
Pernyataan itu dilontarkan Rudi terkait adanya sentilan dan permintaan agar Kepala Daerah tidak melakukan kebijakan yang memicu polemik termasuk penambahan rombel.
Diakui Rudi, jika proses PPDB mengikuti aturan yang ditetapkan, sudah pasti banyak yang tidak tertampung karena jumlah daya tampung sekolah di Batam sangat terbatas.
Padahal, jumlah calon siswa yang mendaftar selalu membludak setiap tahunnya.
Baca juga: WARNING! Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Keras Gelar Konvoi saat Rayakan Kelulusan
Baca juga: Ombudsman Kepri Surati Kepala Daerah Soal PPDB, Lagat : Jangan Ada Penerimaan Diam-diam
"Kalau mereka ribut siapa yang mau tanggung jawab? Jadi tidak ada larangan, karena saya Wali Kota mereka, dan mereka adalah rakyat saya! Kalau bisa semua ikut aturan saya sangat senang sekali. Tapi kalau sudah ribut, demo, apa solusinya itu yang kami cari. Jadi bukan sekedar asal ambil kebijakan," paparnya.
Rudi menuturkan semua proses PPDB dijalankan sesuai dengan aturan dari Kemendikbud.
Usai seleksi dilakukan jumlah yang tidak tertampung masih mencapai ribuan orang.
Setiap dalam kesempatan selalu disampaikan untuk mendaftar ke swasta.
Namun fakta di lapangan semua mau ke negeri, dengan alasan tidak sanggup biaya, dan negeri gratis.
"Kami sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Bahkan pendaftaran dibuka online biar memudahkan dan transparan. Hasilnya yang tidak lolos pasti ribut. Ini yang kami dudukan dan cari solusinya," jelasnya.
Rudi menjelaskan sementara ini semua pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan rencana.
Untuk mereka yang tidak tertampung belum bisa diprediksi berapa banyak jumlahnya. Dan seperti apa kebijakan yang diambil nanti.
"Ikuti saja dulu jalurnya," katanya.
Ombudsman Kepri Surat Kepala Daerah
Sebelumnya diberitakan, Ombusdman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan beberapa masukkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri ataupun orangtua calon peserta didik.
"Kita sudah menegaskan jangan sampai ada masalah lagi," kata Kepala Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Patar Paroha Siadari, Kamis (2/6/2022).
Saat PPDB tingkat SMP, Lagat mengatakan pihaknya sudah menyurati kepala daerah di seluruh wilayah Kepri.
Ia berharap agar menyelenggarakan PPDB ini tanpa adanya penyimpangan, pungutan liar (pungli), dan tanpa ada penambahan syarat yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Surat domisili tak perlu lagi dikeluarkan. Cukup KK saja yang dikeluarkan oleh kelurahan," kata Lagat.
Kepala Daerah, tegasnya, tidak boleh menambahkan rombel, tak ada penerimaan siswa lagi setelah pendaftaran ditutup dan penerimaan siswa setelah masa pengenalan sekolah.
"Selama ini masih ada, apalagi tingkat SMP dan SMA yang favorit. Jangan ada lagi penerimaan diam-diam," ujarnya.
Lagat meminta para orangtua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit. Ia memisalkan apabila tak masuk di sekolah rayon A, bisa dialihkankan ke sekolah alternatif.
"Terkadang orangtua tak mau alasannya jauhlah itu tak bisa. Di Batam mana ada isitilah masuk," kata Lagat.
Sejauh ini, pihaknya belum ada pelaporan kendala PPDB tingkat SMA sederajat. Lantaran pendaftaran masih belum dibuka.
"Laporan ke kita belum ada, lantaran dibuka akhir Juni hingga awal," ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tampak enggan komentar terkait PPDB tingkat SMA sederajat di Kota Batam.
Lantaran PPDB tingkat SMA sederajat ada pada Pemerintah Provinsi Kepri.
"Saya tak mau komentar dan masukkan apa-apa. Wewenang PPDB SMA itu Gubernur," kata Rudi singkat sembari menggelangkan kepalanya dan masuk dalam mobil di Halaman Kantor DPRD kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)