INFO PENERBANGAN
Syarat Penerbangan bagi Calon Penumpang Pesawat Lion Air, Garuda, Citilink yang Sudah Vaksin/Belum
Berikut ini dirangkum syarat perjalanan naik pesawat terbang dengan maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink yang masih di suasana pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Berencana melakukan perjalanan ke luar kota dengan transportasi udara?
Berikut ini dirangkum syarat perjalanan naik pesawat terbang dengan maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink.
Persyaratan yang berlaku adalah yang sudah disesuaikan dengan beleid yang lebih dulu ditetapkan pemerintah.
Di mana, terdapat aturan yang ditetapkan bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, kedua dan ketiga (booster).
Selain itu diatur pula tentang syarat bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dan usia di bawah 6 tahun.
Sebelum masuk pada poin-poin syarat naik pesawat bagi penumpang Lion Air, Garuda dan Citilink, calon penumpang juga wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.
Baca juga: Regulasi Terbaru Trasportasi untuk PPDN-PPLN Sesuai Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda, Lion, Citilink Dll Keberangkatan dari Batam ke Berbagai Kota Jumat (3/6)
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
5. Ketika di check-in counter harap pastikan bagasi bertanda khusus sesuai data penerbangan
6. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
7. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker
Syarat Penumpang Pesawat Lion Air
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR)
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam)
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Baca juga: Prokes Perjalanan Terbaru Pesawat Udara, Kapal Laut dan Transportasi Darat Sesuai SE Satgas Covid-19
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
Syarat Penumpang Pesawat Garuda
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Baca juga: Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya
Baca juga: 8 Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes PCR-Antigen Per Maret 2022
Syarat Penumpang Pesawat Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)