Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline dan Online Terbaru, Lengkap dengan Besaran Iuran Per Bulan

Dengan menjadi peserta, biaya kesehatan dan perawatan masyarakat yang sakit akan ditanggung, tanpa harus memikirkan biaya perobatan.

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan 

- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Baca juga: Tiga Faskes di Polda Kepri Belum Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Ini Kata Wakapolda 

Baca juga: Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN

Cara membuat BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Golongan di atas termasuk untuk:

- Mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis

- Siswa atau santri dari sekolah, pesantren, atau lembaga sejenis

- Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum

- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara (Lapas) atau panti sosial

- Lembaga atau badan amal dan lembaga atau badan sosial

- Koperasi berbadan hukum serta program CSR badan usaha

Syarat BPJS Kesehatan

Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan perseorangan atau kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan syarat-syaratnya.

Berikut syarat pembuatan BPJS Kesehatan, dilansir dari laman jamkesnews.com:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved