PUBLIC SERVICE

Cara Cek Tagihan dan Tunggakan BPJS Kesehatan agar Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya. Besarannya dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama hingga rumah sakit. konsultasi dokter melalui aplikasi JKN dan lainnya.

Namun, untuk mendapatkan layanan tersebut kartu BPJS harus aktif dan tidak terblokir.

Penyebab umum kartu BPJS Kesehatan terblokir karena menunggak iuran bulanan.

Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya. 

Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih. 

Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. 

Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.

Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala. 

Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.

Berikut cara cek tagihan atau tunggakan BPJS yang dirangkum dari berbagai sumber:

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahuinya jumlah dana yang harus dibayar, Anda bisa mengikuti cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini.

1. Via SMS

Tulis pesan dengan format berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved