Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline dan Online Terbaru, Lengkap dengan Besaran Iuran Per Bulan

Dengan menjadi peserta, biaya kesehatan dan perawatan masyarakat yang sakit akan ditanggung, tanpa harus memikirkan biaya perobatan.

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan 

- Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin

- Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran

- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening

- Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening

- Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang

- Selain syarat di atas, siapkan syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Mengenal Hemofila, Penyakit Seumur Hidup Butuh Perawatan Khusus, Ditanggung BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Pembayarn iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:

- Kelas I sebesar Rp 150.000

- Kelas II sebesar Rp 100.000

- Kelas III sebesar Rp 35.000

Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil.

Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved