BATAM TERKINI
OPD Pemko Batam Wajib Belanja 40 Persen Produk Lokal
Belanja daerah yang ada dalam APBD, baik dalam mekanisme tender ataupun belanja PL diwajibkan belanja produk dalam negeri, minimal 40 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan komponen dalam negeri dalam belanja pemerintah daerah 40 persen sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pihaknya sudah membentuk Gugus Tugas yang sifatnya memantau perkembangan operasional OPD teknis.
"Tim yang kita tunjuk dibawah kendali Inpektorat daerah. Mereka akan memantau pelaksanaan dari PPDN (Penggunaan Produk Dalam Negeri) itu," ujar Amsakar di Kantor Pemko Batam, Lantai IV, Jumat (3/6/2022).
Belanja daerah yang ada dalam APBD, baik dalam mekanisme tender ataupun belanja Penunjukkan Langsung (PL) diwajibkan belanja produk dalam negeri, minimal 40 persen.
Amsakar memisalkan, apabila membutuhkan produk berjenis A, ada produksi dalam dan luar negeri, OPD wajib menggunakan produk dalam negeri.
Pemko Batam, lanjut dia, juga sudah rapat terkait PPDN ini yang disandingkan dengan rapat APBD.
Baca juga: INI Identitas Mayat Bayi Perempuan Yang Ditemukan di Pangkalan Ojek Bengkong Batam
Baca juga: TAK Ada Solar, MV Puteri Anggraeni 05 Gagal Berangkat dari Tanjungpinang ke Tarempa
Dalam rapat ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menekankan setelah proses tender yang sudah final segera dilakukan.
Sekaligus menggunakan PPDN 40 persen.
"Datelinenya tanggal 4 Juni 2022 ini datanya sudah masuk dan ditongkrongi oleh inspektorat kita. Hari ini saya sudah komunikasikan dengan Pak Sekda, Alhamdulilah hasil PPDN masing-masing OPD sudah berjalan 40 persen," katanya.
Sejauh ini, 95 persen OPD sudah memberikan laporan PPDN tersebut.
Inspektorat sedang memantau setiap OPD.
"Yang belum mengirimkan akan kita gesa. Kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah atas produk dalam negeri. Kalau tidak kita siapa lagi yang mengunggulkan produk kita sendiri," katanya.
Seperti diketahui, kewajiban penggunaan komponen dalam negeri dalam belanja pemerintah makin diperketat.
Aturan itu bakal menjadi syarat wajib persetujuan rancangan APBD tahun 2023 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, belanja pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri.
Hal itu juga wajib direalisasikan di level pemerintah daerah.
Tito mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas menindaklanjuti ketentuan itu.
Nantinya, dalam penyusunan rancangan APBD, pemda wajib melampirkan daftar belanja yang menyasar produk lokal minimal 40 persen.
''Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve, kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen,'' ujarnya dalam Rapat Koordinasi Keuangan Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022) lalu.
Tito meminta, provinsi juga melakukan hal serupa saat me-review APBD kabupaten/kota di wilayahnya.
Ketegasan itu, lanjut Tito, bagian dari upaya memastikan visi presiden bisa terlaksana.
Menurtnya, penggunaan produk dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk meningkatkan omzet UMKM.
Apalagi, potensi belanja barang dan jasa di daerah sangat besar.
Setiap tahunnya ada di angka Rp 500 triliun.
Nah, jika target 40 persen terealisasi, setidaknya ada Rp 200 triliun yang akan terserap untuk domestik.
''Begitu UMKM-nya hidup maka otomatis dia juga kan akan membayar pajak, teman-teman di daerah bisa mendapatkan tambahan PAD,'' tuturnya.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kebijakan itu diambil karena penggunaan barang impor masih cukup tinggi.
Bahkan, untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK).
"Pulpen aja masih ada yang pakai produk luar negeri," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1205Wakil-Wali-Kota-Batam.jpg)