PUBLIC SERVICE
Klaim dan Pencairan JHT BPJS Ketenagaakerjaan tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Ketentuannya
Dalam aturan baru ini, tenaga kerja bisa yang mengundurkan diri atau PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja lagi kini bisa mencairkan saldo JHT tanpa harus menunggu masa pensiun atau usia 56 tahun.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Tapi kini aturan tersebut kembali digantikan dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru ini, tenaga kerja bisa yang mengundurkan diri atau PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.
Selain itu masa tunggu dan pencairan juga lebih singkat.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Untuk lebih jelasnya, berikut poin-poin dalam aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali
Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online
3. Syarat pencairan lebih sederhana
Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.
Adapun persyaratan dokumen yang semula dibutuhkan 4 dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital
Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.
Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.
5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari
Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Klaim tetap bisa diajukan meski ada tunggakan pembayaran iuran
Sesuai aturan baru pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Dilansir dari kompas.com, adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
Baca juga: Perusahaan Tambang BUMN Buka Lowongan Kerja bagi Sarjana Semua Jurusan, Ini Syarat dan Tahapannya
Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19.
(TRIBUNBATAM.id)