PUBLIC SERVICE
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan penting memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online. Cara klaim BP
TRIBUNBATAM.id -- Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan penting memahami prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HPponsel salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Klaim JHT via JMO menjadi pilihan praktis bagi Kamu yang berniat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online via JMO bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO.
Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali
Baca juga: Aturan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022
Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Kamu harus lebih dulu melakukan pengunduhan aplikasi tersebut sebelum klaim JHT via JMO.
Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
- Pastikan Anda sudah terdaftar. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
- Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
- Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
- Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.