Selain eks Walikota Yogyakarta, KPK Tetapkan Bos Summarecon Tersangka Suap IMB Apartemen

Penyidik KPK menetapkan bos Summarecon dalam kasus suap penerbitan IMB apartemen Yogyakarta selain eks Walikota, Haryadi Suyuti.

TribunBatam.id via TribunJogja.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengelar konferensi pers tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta. Pada rilisnya KPK RI melalaui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Selain menetapkan eks Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Hayudi Suyuti sebagai tersangka, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka dari pihak swasta ini merupakan bos salah satu pengembang ternama di tanah air.

Ia berperan menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing di rumah dinas jabatan Walikota Yogyakata.

Haryadi Suyuti sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022).

Selain eks Walikota Yogyakarta itu, terdapat dua orang lain yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut.

Baca juga: Sosok Haryadi Suyuti yang di OTT KPK, Ternyata Sepupu Dari Mantan Wakil PM Malaysia ke 11

Baca juga: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Bantah Habis Tuntutan Jaksa KPK, Sangat Memberatkan

Serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Oon ini merupakan pihak swasta yang ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.

"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.

Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT. Summarecon Agung, Cut Meutia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Tersangka, eks Kapolresta Barelang Buka Suara!

Baca juga: KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta

Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved