Selain eks Walikota Yogyakarta, KPK Tetapkan Bos Summarecon Tersangka Suap IMB Apartemen
Penyidik KPK menetapkan bos Summarecon dalam kasus suap penerbitan IMB apartemen Yogyakarta selain eks Walikota, Haryadi Suyuti.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Selain menetapkan eks Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Hayudi Suyuti sebagai tersangka, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka dari pihak swasta ini merupakan bos salah satu pengembang ternama di tanah air.
Ia berperan menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing di rumah dinas jabatan Walikota Yogyakata.
Haryadi Suyuti sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022).
Selain eks Walikota Yogyakarta itu, terdapat dua orang lain yang ditangkap dalam OTT KPK tersebut.
Baca juga: Sosok Haryadi Suyuti yang di OTT KPK, Ternyata Sepupu Dari Mantan Wakil PM Malaysia ke 11
Baca juga: Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono Bantah Habis Tuntutan Jaksa KPK, Sangat Memberatkan
Serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Oon ini merupakan pihak swasta yang ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.
Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT. Summarecon Agung, Cut Meutia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Tersangka, eks Kapolresta Barelang Buka Suara!
Baca juga: KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta
Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
SOSOK Haryadi Suyuti
Giat Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini yang diciduk adalah mantan walikota Yogyakarta yakni Haryadi Suyati (HS).
Penangakapn tersebut dilakukan oleh KPK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini, Kamis (2/6/2022).
Salah satu pihak yang diamankan yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis.
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," tambahnya.
KPK menduga Haryadi Suyuti dan beberapa pihak tersebut terlibat kasus suap.
Baca juga: Polri Libatkan KPK Lacak Aliran Dana Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal
Baca juga: Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal, KPK Telisik Aliran Dana
Namun, belum dirinci lebih pasti terkait kasus rasuah yang diduga melibatkan Haryadi Suyuti.
"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Biodata eks Walikota Yogyakarta
Drs. H. Haryadi Suyuti (lahir 9 Februari 1964) adalah Wali Kota Yogyakarta yang menjabat sejak 20 Desember 2011 hingga 22 Mei 2022.
Sebelumnya, Ia adalah Wakil Wali Kota Yogyakarta pada era Herry Zudianto.
Ia pernah menjabat beberapa jabatan antara lain Ketua Muhammadiyah Daerah Serang tahun 1965 - 1969 dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal PP Muhammadiyah Tahun 1996-1997.
Pendidikan formalnya dimulai di SDN II IKIP Yogyakarta (lulus 1976, SMPN 5 Semarang (lulus tahun 1980), SMA Negeri 1 Yogyakarta (lulus tahun 1983), Si Fisipol UGM Yogyakarta (lulus tahun 1989).
Haryadi merupakan putra pertama dari pasangan Dr. HC. H. Zarkowi Soejoeti dan Zawimah. Sang ayah pernah menjadi Rektor IAIN Walisongo Semarang, Sekretaris Jenderal Departemen Agama Republik Indonesia, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi di tahun 1997-1999, dan Duta Besar RI untuk Republik Arab Suriah.
Baca juga: Tingkah Keluarga Ayu Ting Ting di Yogyakarta Bikin Heboh, Intip Gaya Ayah Ozak dan Umi Kalsum
Baca juga: KPK Bidik RS Keluarkan Surat Sakti Walikota Ambon, Ngaku Sakit Masih Bisa Jalan ke Mal
Bukan hanya itu, Zarkowi pun di kenal aktif dalam organisasi Muhammadiyah di antaranya pernah menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah Daerah Serang tahun 1965-1969 dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal PP Muhammadiyah Tahun 1996-1997.
Mengikuti jejak sang ayah, Haryadi pun dikenal aktif dalam berbagai organisasi semenjak masih sekolah.
Mengutip dari laman Wikipedia, ternyata keluarga dari Haryadi Suyati adalah orang-orang hebat.
Menteri Pertahanan dan juga Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, adalah sepupu 2 kali Haryadi Suyuti.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Masya Famely Ruhulessin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com