BINTAN TERKINI
APAKAH Tahun 2023 Tenaga Honorer di Bintan Mulai Dihapuskan? Simak Jawaban Kadis BPKSDM
Kementerian PAN-RB akan menghapus sistem tenaga honorer di lembaga Pemerintahan di tahun 2023. Apakah juga akan berlaku di Pemkab Bintan?
Penulis: Alfandi Simamora |
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kementerian pendayagunaan aparatur sipil dan reformasi birokrasi resmi akan menghapus sistem tenaga honorer di lembaga Pemerintahan di tahun 2023.
Pemerintah menyatakan hanya ada dua pegawai yang bekerja di kantor pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun bila instansi membutuhkan pegawai, bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Terkait hal ini apakah Pemerintah Kabupaten Bintan sudah menerima regulasi terkait penghapusan honorer?
Menanggapi hal itu Kepala Dinas BPKSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri mengaku bahwa pemerintah Pusat memang sudah merencanakan terkait penghapusan honorer di Kantor Pemerintahan, khususnya di Kabupaten Bintan sendiri.
"Tapi untuk di Bintan tahun ini belum ada dilakukan. Kita lagi menunggu regulasi itu dari Pusat dan Provinsi Kepri," ucapnya.
Sementara itu terkait honorer di Kabupaten Bintan, khususnya guru-guru honorer di Bintan di tahun 2022 sudah ada sebanyak 236 orang dilantik menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: 25 Ibu Rumah Tangga di Karimun Ikuti Pelatihan Menjahit, Bantu Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Distributor Minyak Goreng Curah di Tanjungpinang Kini Ada Dua
Seperti di tahap l sudah ada sebanyak 140 orang guru honorer, dan tahap kedua ada sebanyak 96 orang guru honorer.
"Nah untuk tahap lll nanti pembukaan seleksi P3K akan direncanakan akan dimulai Agustus tahun 2022," ucap Edi Yusri.
Edi Yusri juga menjelaskan, bahwa jumlah kuota untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Bintan di tahun 2022 sekitar 516 formasi.
Guru-guru yang diangkat P3K ini,merupakan guru honor atau guru yang sudah lama mengabdi di Bintan.
"Jadi guru-guru yang diangkat menjadi PPPK yakni untuk Guru TK, SD dan SMP," jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)