BATAM TERKINI

Warga Minta Ada Diskon Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Kepala BP2RD Provinsi Kepri

Sejumlah warga Batam mengharapkan kembali diberikan diskon pajak kendaraan untuk meringankan beban di masa pandemi. Ini penjelasan BP2RD Kepri.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberian diskon pajak kendaraan telah berakhir akhir tahun lalu.

Selama pemberian diskon tersebut, terbukti mampu meningkatkan animo masyarakat Kepri khususnya dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain dapat meringankan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga mendapatkan gratis layanan bea balik nama kendaraan. 

"Saya salah satu yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah tahun lalu. Sangat terbantu, kita bayar pajak kendaran menjadi lebih ringan," ujar Jares, warga Sekupang, Minggu (5/6/2022). 

Pria berusia 43 tahun itu berharap di tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan diskon pajak dan gratis bea balik nama. 

Sebab, sampai saat ini kondisi perekonomian masyarakat dikatakan masih belum stabil usai dihantam Pandemi Covid-19. 

"Kita yang kerja di pariwisata misalnya. Walaupun kasus Covid-19 sudah melandai, ekonomi masih belum membaik. Harapannya kebijakan seperti ini bisa diberikan lagi kepada masyarakat," tuturnya. 

Hal senada juga dikatakan Rian warga Batuaji.

Ia berharap kebijakan diskon pajak kendaraan ini bisa dihadirkan lagi.

Baca juga: DAFTAR Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Daerah, Selasa 7 Juni 2022, Termurah Rp 407.100

Sebab dengan kebijakan ini warga yang tidak mampu membayar pajak kendaraan saat ini bisa dapat membayar pajak kendaraannya. 

"Kalau sekarang sifatnya kita menunggu, berharap ada kebijakan diskon pajak lagi," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, pemerintah telah memberikan diskon pajak kendaran hingga akhir tahun lalu untuk memberikan keringanan bagi masyarakat Kepri. 

Sementara itu, untuk tahun ini kondisinya sudah normal kembali. 

Tujuannya adalah untuk meng-update data kendaraan bermotor dan untuk meringankan beban masyarakat bagi wajib pajak yang telat atau nunggak pajak kendaraan bermotor saat pandemi. 

"Ya, saat ini semua sudah berlaku ketentuan normal, saat ini tak ada insentif pajak," ujar Reni, Minggu (5/6/2022).

Disinggung mengenai harapan masyarakat akan adanya diskon pajak kendaraan lagi, Reni mengaku belum ada pembahasan. 

“Sampai saat ini belum," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved