DPRD BATAM
Komisi I DPRD Batam Sidak Penimbunan Bakau di Piayu: Kalau Tak Ada Izin, Harus Dihentikan
Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk,
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Mairi Nandarson
Ringkasan Berita:
- Komisi I DPRD Kota Batam sidang aktivitas penimbunan hutan bakau di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam
- Anggota dewa sidang setelah mendapat keluhan dari warga terkait aktifitas penimbunan tersebut
- DPRD Batam minta perusahaan menunjukkan surat izin reklamasi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025).
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga nelayan yang mengaku kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Penimbunan lahan di kampung setengah itu dilakukan oleh PT Ginoski, dan telah meratakan belasan hektare lahan bakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Saat ini para nelayan mengeluh hasil tangkapan menurun drastis karena air laut menjadi keruh setiap kali hujan turun.
Selain itu, warga yang biasa mencari udang bakau juga tak lagi bisa bekerja karena area pencaharian mereka sudah tertimbun.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian lahan tempat tinggal warga mulai ditimbun tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
“Perusahaan hanya memberi sedikit bantuan biaya hidup, tapi lahan kami belum diganti rugi,” ujar Ahad, Ketua RT 04 Piayu.
Ahad juga mengatakan, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah direspons.
Sementara itu, Jailani, warga yang sudah 80 tahun tinggal di lokasi tersebut, mengatakan tak pernah ada mediasi atau undangan resmi dari pihak perusahaan terkait lahan warga.
“Lahan saya sudah mulai dikeruk dari bawah. Kalau dibiarkan, lama-lama saya tidak bisa lagi ke lokasi karena semuanya akan tertimbun,” keluhnya.
Sementara saat kedatangan Komisi I DPRD Batam yang dipimpin Mustofa disambut tidak kooperatif oleh pihak pengawas proyek.
Hal ini membuat suasana sempat memanas di lokasi.
“Kami ini datang secara resmi! Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa kalian takut. Jangan halangi kami masuk” tegas Mustofa dengan nada tinggi.
Mustofa, mengatakan kedatangan DPRD Batam ke lokasi karena adanya keluhan dan laporan warga di kawasan itu sudah tinggal sejak tahun 1980-an dan mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan sangat resah akibat aktivitas penimbunan.
“Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang tempatan,” kata Mustofa.
| Hendra Asman Ungkap Derita Kanker Usus, Tetap Semangat Jalankan Tugas DPRD Batam |
|
|---|
| Tak Pernah Terima Surat Sakit Hendra Asman, BK DPRD Batam Singgung Tatib dan PAW |
|
|---|
| DPRD Batam Soroti Absensi Waka III Hendra Asman, Enam Kali Tak Hadir Rapat Paripurna |
|
|---|
| Ini Enam Poin Penting dalam Ranperda PSU Perumahan di Batam yang Diusulkan DPRD Batam |
|
|---|
| Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda PSU Perumahan Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidak-komisi-I-DPrD-Bakau-di-Piayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.