Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Simak Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian

kompas.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa, (7/6/2022) hingga Senin, (4/7/2022). - Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa, (7/6/2022) hingga Senin, (4/7/2022). 

Seluruh wilayah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan masuk dalam kategori PPKM Level 1 kecuali kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat yang masih PPKM Level 2. 

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 6 Juni 2022. 

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut ini aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 dan 2 di Indonesia. 

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Baca juga: Transfer Inter Milan - Denzel Dumfries Diincar MU, Inter Rekrut Kristjan Asllani & Gleison Bremer

Baca juga: HTM Candi Borobudur Tidak Berubah, Tiket Masuk Masih Rp 50.000, Tiket Naik ke Candi Rp 750.000

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas 100 persen.

Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas.

3. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Indonesia, diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat. 

4. Rumah Makan dan Kafe

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved