Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Simak Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian

kompas.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa, (7/6/2022) hingga Senin, (4/7/2022). - Ilustrasi 

8. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen. 

9. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali masih memberlakukan aturan maksimal 75 persen dan pada daerah Level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas.

10. Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali, dan pada PPKM Level 2 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved