Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Simak Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian
Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PeduliLindungi Meski Sudah Vaksin? Atasi dengan Cara Ini
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Pun kafe yang buka di jam malam dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
5. Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Area Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang sama.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara daerah PPKM Level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.
Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.