INFO PENERBANGAN
ATURAN Lengkap dan Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Per Juni 2022
Sebelum memesan tiket pesawat atau sebelum menuju bandara berikut ini dirangkum aturan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink
TRIBUNBATAM.id - Penerbangan dari Batam ke berbagai kota beroperasi setiap hari.
Ada beragam maskapai penerbangan yang melayani rute dari ke berbagai kota di Indonesia.
Sebut saja Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink yang terbang setiap hari dengan beragam jam penerbangan.
Anda yang berencana melakukan perjalanan dengan salah satu dari tiga maskapai tersebut, tentu penting memerhatikan berbagai hal.
Salah satunya adalah soal aturan penerbangan, di mana saat ini Indonesia masih dilanda pandemi.
Dengan mematuhi persyaratan penerbangan, meminimalisir terjadinya masalah saat Anda datang ke bandara.
Sebagai informasi, persyaratan penerbangan telah ditetapkan pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh maskapai.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbang
Baca juga: Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Untuk itu, sebelum memesan tiket pesawat atau sebelum menuju bandara, berikut ini dirangkum aturan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia bulan Juni 2022.
Adapun syarat dan aturan ini dirangkum dari situs masing-masing maskapai.
Aturan Calon Penumpang Pesawat Garuda
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
Baca juga: Aturan Prokes Pelaku Perjalanan dengan Pesawat Terbang, Kapal & Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Lagi PCR-Antigen
