PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini

Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Disbudpar Batam untuk Tribun Batam
Wisatawan berfoto dengan mengenakan baju yang dijual di stan UMKM di Turi Beach Batam. Ilustrasi produk UMKM. 

TRIBUNBATAM.id - Usaha yang memiliki izin usaha akan memiliki kekuatan legalitas atau hukum.

Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnisnya dengan aman karena memiliki kekuatan hukum tetap.

Perizinan membuka usaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.  

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya. 

Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. 

Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha. 

Baca juga: Ingin Bisnis Makanan Kemasan? Ini Cara dan Syarat Mengurus Perizinan Industri Makanan Rumahan (PIRT)

Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Lalu bagaiman cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS? 

Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan. 

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.

Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar. 

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan.

Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved