PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.
TRIBUNBATAM.id - Meningkatkan status sertifikat tanah atau properti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan oleh pemilik lahan.
Pasalnya setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.
Dan ini bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan status HGB ke SHM.
Alasan pengurusan peningkatan status hak ini ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.
Lalu bagaimana cara mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM?
Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN
Berikut ulasannya
Biaya mengubah HGB ke SHM
Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Biaya pejabat PPAT Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)