PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah. 

TRIBUNBATAM.id - Meningkatkan status sertifikat tanah atau properti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan oleh pemilik lahan.

Pasalnya setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Dan ini bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan status HGB ke SHM.

Alasan pengurusan peningkatan status hak ini ini dikarenakan HGB hanya sebatas menyewa tanah ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Lain halnya dengan SHM yang merupakan pengesahan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.

Lalu bagaimana  cara mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM?

Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?

Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN

Berikut ulasannya

Biaya mengubah HGB ke SHM

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.

Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Biaya pejabat PPAT Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.

Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.

Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved