PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini
Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Buka laman oss.go.id.
- Klik Daftar.
- Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
- Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
- Isi kode captcha dan klik Submit.
- Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
- Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
- Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.
Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
1. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi UMK
- Buka laman oss.go.id
- Pilih Masuk.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha.
- Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.