PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini
Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK
- Buka laman oss.go.id.
- Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Demikian informasi cara mendaftar izin UMKM secara online, semoga membantu. (*)
(*/TRIBUNBATAM.id)
