PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini

Pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Disbudpar Batam untuk Tribun Batam
Wisatawan berfoto dengan mengenakan baju yang dijual di stan UMKM di Turi Beach Batam. Ilustrasi produk UMKM. 

- Pilih Permohonan Baru. 

- Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan. 

- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri. 

- Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK

- Buka laman oss.go.id. 

- Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk. 

- Klik menu Perizinan Berusaha. 

- Pilih Permohonan Baru. 

- Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan. 

- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri. 

- Periksa Draf Perizinan Berusaha. 

Demikian informasi cara mendaftar izin UMKM secara online, semoga membantu. (*)

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved